selamat datang di blog Alvina Ramicci " TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA "

1/09/2013

PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS


PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS
Pengambilan keputusan legal etik adalah cara mengambil keputusan dari suatu permasalahan yang disesuaikan dengan keabsahan suatu tata cara pengambilan keputusan baik secara umum ataupun secara khusus. Membuat keputusan bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan suatu tantangan bagi seorang manajer. Dalam era global dan serba cepat ini, langkah untuk mengambil keputusan harus cepat dan tepat pula.
Pengambilan keputusan adalah tugas terpenting dari semua tugas yang membentuk fungsi kepemimpinan manajerial. Sebelum mengambil suatu keputusan, diperlukan informasi-informasi pendukung, misalnya informasi mengenai:
  • laporan anggaran
  • laporan sensus pasien
  • catatan medis
  • catatan personil pegawai
  • laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
  • waktu libur
pengambilan keputusan adalah proses kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu rangkaian tahapan yang dianalisis, diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah ketepatan serta ketelitian dalam menyelesaikan masalah.
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN
1.                Teori Teleologi
 
Teleologi merupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan.  Teleologi dibedakan menjadi 2:
a.  Rule Utilitarianisme
       
      Berprinsip bahwa manfaat atau nilai dari suatu tindakan bergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau kebahagiaan pada manusia.
 
b. Act Utilitarianisme 
 
        Bersifat lebih terbatas, tidak melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada suatu situasi tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan sebanyak banyaknya atau ketidakbaikan sekecil kecilnya pada individu.
 
 
2. DEONTOLOGI
         Deontologi berprinsip pada aksi atau tindakan, perhatian difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat menjadi penentu apakah suatu tidakan benar atau salah.
 
Berdasarkan kebutuhan, jenis keputusan yang dipakai
1.    Keputusan strategis, keputusan yang dibuat oleh eksekutif tertinggi.
2.    Keputusan administratif, yaitu keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah dalam menyelesaikan masalah yang tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif untuk perbaikan jalannya kelembagaan.
3.    Keputusan operasional, yaitu keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian yang dibuat sesuai dengan aturan kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan situasi  yang mendorong dihasilkannya suatu keputusan , keputusan manajemen dibagi menjadi dua macam:
1.    Keputusan terprogram, yaitu keputusan yang diperlukan dalam situasi menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang terstruktur memunculkan kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk membimbing pemecahan peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti hamil.
2.    Keputusan yang tidak terprogram, yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur dan bersifat baru, yang dibuat untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan yang berkaitan dengan pasien.
Berdasarkan proses pembuatan keputusan, keputusan manajemen juga dapat dibedakan menjadi dua model:
1.    Keputusan model normatif atau model ideal memerlukan proses sistematis dalam pemilihan satu alternative dan beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk mengenal dan menyukai pilihan yang ada.
2.    Keputusan model deskriptif (pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada pengamatan dalam membuat keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
 
TAHAP – TAHAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Mengidentifikasi masalah.
2.      Mengumpulkan data masalah.
3.      Mengidentifikasi semua pilihan/ alternative
4.      Memikirkan masalah etis secara berkesinambungan.
5.      Membuat keputusan
6.      Melakukan tindakan dan mengkaji keputusan dan hasil evaluasi tindakan. 
 
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
1.      Factor agama dan adat istiadat
2.      Factor sosial
3.      Factor IPTEK
4.      Factor Legislasi dan eputusan yuridis
5.      Factor dana atau keuangan
6.      Factor pekerjaan atau posisi klien atau perawat
7.      Factor kode etik keperawatan