PENGAMBILAN
KEPUTUSAN LEGAL ETIS
Pengambilan keputusan legal etik adalah cara mengambil
keputusan dari suatu permasalahan yang disesuaikan dengan keabsahan suatu tata
cara pengambilan keputusan baik secara umum ataupun secara khusus. Membuat keputusan
bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan suatu tantangan bagi seorang manajer.
Dalam era global dan serba cepat ini, langkah untuk mengambil keputusan harus
cepat dan tepat pula.
Pengambilan keputusan adalah tugas terpenting dari semua
tugas yang membentuk fungsi kepemimpinan manajerial. Sebelum mengambil suatu
keputusan, diperlukan informasi-informasi pendukung, misalnya informasi
mengenai:
- laporan anggaran
- laporan sensus pasien
- catatan medis
- catatan personil pegawai
- laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
- waktu libur
pengambilan keputusan adalah proses
kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu rangkaian tahapan yang dianalisis,
diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah ketepatan serta ketelitian
dalam menyelesaikan masalah.
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN
1.
Teori Teleologi
Teleologi merupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena
berdasarkan akibat yang dihasilkan. Teleologi
dibedakan menjadi 2:
a.
Rule Utilitarianisme
Berprinsip bahwa manfaat atau
nilai dari suatu tindakan bergantung pada sejauh mana tindakan tersebut
memberikan kebaikan atau kebahagiaan pada manusia.
b.
Act Utilitarianisme
Bersifat lebih
terbatas, tidak melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada suatu
situasi tertentu dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat
memberikan kebaikan sebanyak banyaknya atau ketidakbaikan sekecil kecilnya pada
individu.
2. DEONTOLOGI
Deontologi berprinsip pada aksi atau tindakan, perhatian
difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat menjadi
penentu apakah suatu tidakan benar atau salah.
Berdasarkan kebutuhan, jenis
keputusan yang dipakai
1.
Keputusan strategis, keputusan yang
dibuat oleh eksekutif tertinggi.
2.
Keputusan administratif, yaitu
keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah dalam menyelesaikan masalah yang
tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif untuk perbaikan jalannya
kelembagaan.
3.
Keputusan operasional, yaitu
keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian yang dibuat sesuai dengan aturan
kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan
situasi yang mendorong dihasilkannya
suatu keputusan , keputusan manajemen dibagi menjadi dua macam:
1.
Keputusan terprogram, yaitu keputusan
yang diperlukan dalam situasi menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang
terstruktur memunculkan kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk
membimbing pemecahan peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti
hamil.
2.
Keputusan yang tidak terprogram,
yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur dan bersifat baru, yang dibuat
untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan yang berkaitan dengan
pasien.
Berdasarkan
proses pembuatan keputusan,
keputusan manajemen juga dapat dibedakan menjadi dua model:
1.
Keputusan model normatif atau model
ideal memerlukan proses sistematis dalam pemilihan satu alternative dan
beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk mengenal dan menyukai pilihan
yang ada.
2.
Keputusan model deskriptif
(pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada pengamatan dalam membuat
keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
TAHAP – TAHAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Mengidentifikasi masalah.
2.
Mengumpulkan data masalah.
3.
Mengidentifikasi semua pilihan/ alternative
4.
Memikirkan masalah etis secara berkesinambungan.
5.
Membuat keputusan
6.
Melakukan tindakan dan mengkaji keputusan dan hasil evaluasi tindakan.
FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
1.
Factor agama dan adat istiadat
2.
Factor sosial
3.
Factor IPTEK
4.
Factor Legislasi dan eputusan yuridis
5.
Factor dana atau keuangan
6.
Factor pekerjaan atau posisi klien atau perawat
7.
Factor kode etik keperawatan